PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP VIRUS COVID-19 JATIM

Menindaklanjuti SE Gubernur, kepada wakakur dan seluruh wali kelas untuk mengumumkan kepada siswa bahwa hari ini siswa belajar di rumah.
Untuk Kelas X , XI  XII.

Rapat Sektor Pendidikan dari Satuan Tugas Keadaan Darurat Penanggulangan Bencana Non alam dan Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur
hari : Minggu, Tanggal 15 Maret 2020
Pukul : 15.00 sd 15.30 wib
tempat : Gedung Negara Grahadi
Pimpinan Rapat : kepala Dinas Pendidikan Prov. Jatim

adapun isi Pointer rapat sebagai berikut :

1. melihat perkembangan saat ini terkait covid-19 maka perlu dihimbau kepada bupati dan walikota agar  sekolah2 dapat melakukan pembelajaran di rumah mulai dari playgroub, TK, SD dan SMP mulai tanggal 16 sd 29 maret diseluruh wilayah jawa timur

2. bagi instansi vertikal yang memiliki lembaga pendidikan yang sejenis tingkatannya maka untuk dapat dapat melakukan hal yang sama
 
3. untuk tingkat SMA dan SMK baik negeri dan Swasta akan melakukan pembelajaran di rumah masing2 dengan dimonitor oleh para guru dan orang tua mulai tanggal 16 sd 29 maret 2020

4. khusus siswa Kelas 12 SMK dan SMA yang akan mengikuti ujian nasional, tetap dilaksanakan sesuai dengan Jadwal dengan memperhatikan prosedur kesehatan yang telah ditentukan.

5. agar satuan Pendidikan berkoordinasi  dengan dinas kesehatan atau rumah sakit/puskesmas setempat untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta tindaklanjut menghadapi covid-19 diwilayahnya

6. memastikan seluruh satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handle pintu, saklar lampu, komputer, papan tik/keyboard dan fasilitas lain yang sering tersentuh oleh tangan. gunakan petugas yang terampil mejalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

7. memonitor absensi (ketidakhadiran) siswa secara cermat termasuk alasan ketidakhadirannya. jika ketidakhadirannya disebabkan karena sakit pastikan yang bersangkutan memeriksakan diri kedokter/fasilitas kesehatan.

8. memberikan ijin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak hadir ke satuan pendidikan serta tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, termasuk bagi peserta Ujian Nasional.

9. berkomuniasi secara intensif dengan orang tua/wali siswa agar turut serta secara aktif mengantisipasi berbagai penyebaran virus covid-19 dirumah dan dilinkungannya melalui SOP yang sudah ditetapkan lembaga terkait.

10. Satuan Pendidikan  negeri dan Swasta diminta untuk menunda pelaksanaan kegiatan pertukaran Pelajaran Study exchange baik keluar maupun kedalam  serta menunda kegiatan study tour

11. Sekolah agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui jaringan intenet/ online, atau memberi tugas-tugas pembelajaran di rumah.

12. untuk dilingkungan lembaga pendidikan Pondok pesantren dihimbau tetap menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat sedangkan proses belajar dan mengajar diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan pondok pesantren.

13. sekolah2 dianjurkan untuk menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dari keran dan sabun serta hand sanitezer yang ada disetiap kelas atau lokasi

14. untuk lembaga pendidikan dan pelatihan instansi pemerintah agar memperhatikan surat edarah kepala LAN RI No. 7/K.I/HKM .02.03/2020  tanggal 14 Maret 2020 Kewaspadaan dan pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus  (COVID-19) dalam Penyelengaraan  Pelatihan.

15. Agar Pelaksanaan Kediklatan yang sudah berjalan agar tetap berjalan seperti biasanya dengan memerphatikan PHBS dan melengkapi prasarana kebersihan bagi pribadi untuk para peserta Diklat diasrama-asrama kediklatan

16. bagi yang kegiatan kediklatannya belum terlaksana agar ditunda dulu sampai dengan tanggal 29 maret 2020

17. untuk kegiatan Study lapangan, visitasi dan benchmarking peserta kediklatan  dalam waktu dekat ini agar ditunda dulu mulai tanggal 16 sd 29 maret 2020

selanjuntya Pointers rapat ini dapat dijadikan Point2 didalam surat edaran kepada
1. Bupati dan Walikota se Jawa Timur
2. Instansi Vertikal di Provinsi Jawa Timur
3. Lembaga Pendidikan Kedinasan pemerintah

demikian disampaikan untuk menjadi perhatian bersama dan untuk diperhatikan serta ditindaklanjuti

Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemprov. Jatim Sektor Pendidikan
Ketua : kadis Pendidikan Prov. Jatim
Anggota :
a. Kepala BPSDM Prov. Jatim
b. Kanwil Kementerian Agama Prov. Jatim
c. Dinas Kesehatan prov. Jatim
d. BPBD prov. Jatim


I
nformasi lengkap berkatian PPDB dapat ditanyakan langsung ke bagian informasi di sekretariat PPDB SMA Negeri 2 Nganjuk.

Kepala Sekolah SMAN 2 NGANJUK

Dr. Rita Amalisa

  • Berita Baru

  • Berita terpopular

Photo Gallery

Contact

SMA Negeri 2 Nganjuk
Office:
Jalan Anjuk ladang No.09 Ploso
Nganjuk-64417
Phone: 0358-322585, Fax: 0358-322585
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web Desain

AKsoftware Web Desain
Jl. Wilis No.110 Kramat Nganjuk 64419
Your Best Partner
Phone: 082301613713
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Read more information