MARI PERANGI HOAX BERSAMA

 

 

AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menyampaikan bagaimana cara menanggapi berita hoax, “sebelum membagikan berita, sebaiknya mencari tahu terlebih dahulu benar atau tidaknya sebuah berita. Pelaku penyebaran berita hoax akan menerima sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Oknum yang menyebarkan hoax di bawah umur akan diamankan 1 kali 24 jam dirumah dinas sosial. Sedangkan oknum yang sudah diatas 17 tahun akan dipidana minimal 5 tahun dan denda sebesar 1 milyar rupiah.

Sebagai generasi muda, kita harus mampu menyaring informasi sehingga tidak menjadi sumber provokasi dari suatu masalah, serta menjadi generasi yang bisa menjadi contoh baik untuk generasi muda berikutnya.

Materi yang sama disampaikan kembali oleh Kapten Ifandri Sondra Irawan dengan pembawaan yang berbeda dan menarik. Beliau menyampaikan bagaimana cara menggunakan media sosial dengan baik dan benar. Mengetahui dampak negatif dan positif dari media sosial. Dengan adanya sosialisasi kali ini, diharapkan siswa dapat bijak dalam menggunakan media sosial dan menyaring informasi yang didapat.


Copyright by Jurnalistik Forum Massa SMADA

  

Kepala Sekolah SMAN 2 NGANJUK

  • Berita Baru

  • Berita terpopular

Photo Gallery

Contact

SMA Negeri 2 Nganjuk
Office:
Jalan Anjuk ladang No.09 Ploso
Nganjuk-64417
Phone: 0358-322585, Fax: 0358-322585
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web Desain

AKsoftware Web Desain
Jl. Wilis No.110 Kramat Nganjuk 64419
Your Best Partner
Phone: 082301613713
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Read more information